Translate


Untuk mensukseskan dan mengimplementasikan Peraturan Daerah Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah akhirnya para kepala sekolah di Denpasar, Bali, berkomitmen dan sepakat menerapkan larangan merokok di setiap sekolah di wilayah Bali.

Sejak Perda KTR resmi diberlakukan bulan Juni lalu namun belum sepenuhnya bisa di terapkan di kantor pemerintah maupun di sekolah. Mengingat masih banyak ditemukan aktivitas merokok dilakukan para pegawai negeri, para guru, staf lainnya baik di kantor pemerintah maupun di pihak sekolah. Bahkan hingga ruangan kelas. Padahal sekolah mestinya bebas dari segala hal tentang rokok termasuk iklan produk rokok.



"Yang paling berperan dalam penerapan aturan ini di sekolah adalah para guru, sebab mereka ini yang menjadi panutan," ujar Ketua PGRI Kota Denpasar Nyoman Winata, usai workshop KTR di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Rabu (5/12/2012).

Dengan meneken kesepakatan bersama disaksikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali Nyoman Masni dan jajaran PGRI Denpasar, para kepala sekolah di Denpasar hari ini akhirnya menyetujui melaksanakan KTR di setiap lingkungan sekolah untuk melindungi siswa dari paparan asap rokok. Seluruh guru dan jajaran di sekolah di Bali kini harus mematuhi aturan tersebut untuk agar lingkungan sekolah bebas dari paparan asap rokok.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Komnas Pengendalian Tembakau, Fuad Baradja, menegaskan selama ini secara nasional kesadaran untuk mengimplementasikan aturan KTR masih buruk atau tidak berjalan maksimal. Dan hanya beberapa kota besar seperti Bogor dan DKI serta Bali dan beberapa kota lainnya yang sudah memiliki aturan tegas soal KTR.

"Parahnya, sebagian besar daerah di Indonesia belum memiliki aturan KTR, dengan berbagai alasan. Di banyak daerah apalagi pelosok masih jauh terjangkau dari aturan KTR, padahal orang-orangnya sama, saudara-saudara kita, yang mestinya disadarkan supaya perilaku merokok mereka tidak membahayaan orang lain," tegasnya.

Menurut pengamatan mantan pesinetron ini, masih banyak ditemui guru merokok sambil mengajar di kelas dan sebagian masyarakat belum memahami bahwa merokok di depan siswa itu perilaku yang tidak baik karena akan bisa ditiru oleh siswanya. Selain itu, guru yang merokok di lingkungan sekolah bisa memaparkan asap rokok kepada anak didiknya. Kondisi ini diperparah dengan belum adanya aturan atau kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait KTR, yang harus diikuti guru.

Baginya, pemerintah mestinya segera meratifikasi konvensi pengendalian tembakau internasional atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). KTR dimaksudkan untuk lebih melindungi hak orang yang tidak merokok sehingga hak mereka untuk menghirup udara segar bersih dan sehat bebas dari paparan asap rokok.

Related Post :