Translate


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk mengevaluasi kembali kebijakan pengintegrasian pelajaran bahasa daerah dengan seni budaya dalam kurikulum 2013. Kebijakan tersebut dinilai aneh dan akan menjadi ancaman bagi upaya pelestarian bahasa daerah karena waktu pengajarannya yang semakin berkurang.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Gde Sujaya pada keteranganya di Denpasar mengungkapkan kebijakan pengintegrasian mata pelajaran bahasa daerah dengan seni budaya tidak sejalan dengan upaya pelestarian kebudayaan daerah, mengingat bahasa daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional. Bahkan pemerintah provinsi Bali membuat peraturan daerah yang mewajibkan sekolah di Bali untuk mengajarkan bahasa Bali dalam upaya pelestarian bahasa Bali.


 
“Bahasa Bali itu harus tetap kita berikan karena merupakan suatu alat atau unsur kebudayaan, jadi kalau dia di gabung dengan seni budaya kita akan tetap memperjuangkan agar tetap dia menjadi suatu muatan lokal yang khusus,“ papar Anak Agung Ngurah Gde Sujaya, di Denpasar (19/12/2012).
 
Anak Agung Ngurah Gde Sujaya mengakui berbagai upaya telah dilakukan pemerintah provinsi Bali dalam melestarikan penggunaan bahasa Bali salah satunnya melalui lomba penggunaan bahasa Bali. Selain itu pemerintah provinsi Bali juga sedang mempertimbangkan kebijakan yang mewajibkan siswa satu hari menggunakan bahasa Bali, sebagai salah satu upaya pelestarian bahasa Bali.

Sementara Budayawan Bali, I Wayan Sugita dalam keteranganya di Denpasar mengatakan pengintegrasian bahasa daerah dengan pelajaran seni budaya merupakan kebijakan yang aneh. Padahal bahasa daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang harus dilestarikan.
 
“Ada unsur kesengajaan ataukah bapak-bapak kita pemegang kebijakan ini memang tidak tahu bahwa bahasa itu sebenarnya adalah pendukung kebudayaan nasional, pendukung bahasa nasional, sekarang muncul bahasa Arab dan bahasa Mandarin, sesuai edaran kurikulum 2013, ada apa dibalik ini,” ujar I Wayan Sugita.
 
I Wayan Sugita menegaskan seharusnya Kemendikbud membuat program khusus yang bertujuan melestarikan bahasa daerah yang menjadi bagian dari kebudayaan nasional, bukan justru melakukan pengintegrasian. Apalagi pengintegrasian bahasa daerah dengan seni budaya akan menjadi ancaman bagi kepunahan bahasa daerah termasuk bahasa Bali. 

Related Post :