Translate


Polda Bali kembali berhasil menggagalkan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini petugas Polda Bali berhasil mengamankan sebuah truk pengangkut 16 ribu BBM bersubsidi jenis Premium di sebuah gudang di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali yang diduga hendak disalahgunakan.

 
Dalam penggrebekan itu, petugas menyasar gudang milik Pak Soplo di Desa Labuan, Kecamatan Manggis pada 28 Juli 2012 sekitar pukul 05.30 Wita dan sekaligus menangkap sopir truk berinisial Wayan Sua.

"Tersangka diduga kerap memindahkan BBM bersubsidi ke jeriken-jerikan yang dijual ke konsumen.," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi dalam keterangan resminya, di Mapolda Bali, Selasa (31/7/2012).
 
Menurut Hariadi, pelaku diduga kerap menyalagunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan memindahkan dari truk tangki bernopol DK 8375 BV yang hendak diedarkan ke konsumen.

"Dalam aksinya, pelaku usai mengisi BBM dari Depo Manggis bukannya ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) tujuan namun mampir ke gudang tersebut," imbuh Hariadi.
 
Untuk mendalami kasus ini, petugas Kepolisian Polda Bali juga telah memeriksa intensif tiga orang saksi yang di curigai turut membantu kejahatan Nyoman Sua.

Selain mengamankan pelaku, petugas Polda Bali juga mengamankan barang bukti berupa truk tanki yang di kemudikan Nyoman Sua. Serta sejumlah barang bukti lainnya seperti selang pistol untuk memindahkan BBM dari mobil tanki ke jeriken, satu jarum untuk melonggarkan lubang segel, tiga lembar nota pengantar BBM ke SPBU No 5480522 di Sukawati Kabupaten Gianyar.
 
Hariadi mengaku dari hasil penyelidikan polisi jika di gudang tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memindahkan BBM bersubsidi ke jeriken-jerikan yang nantinya dijual ke konsumen.

Usai mengisi BBM di Depo Manggis, pelaku ternayata kerap tidak menuju ke SPBU tujuan, namun pelaku menyalahgunakan tugasnya dengan menuju ke gudang yang digerebek ini untuk memindahkan BBM yang disubsidi pemerintah.
 
Atas perbuatan menyelewengkan BBM bersubsidi, pelaku akhirnya dijerat dengan sangkaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana tiga tahun mendekam di balik dinginnya jeruji besi.

Related Post :