Translate


Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (17/7) pagi memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika senilai Rp 14,349 miliar.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Renon Denpasar. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Hartadi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang-barang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari seluruh Bali.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti dari ratusan perkara dari periode Januari hingga Juni 2012, yang didapat dari 9 kabupaten dan kota di Bali," ujarnya.



Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari 250 perkara dari 6 bulan pertama tahun 2012. Adapun barang bukti yang berhasil dimusnahkan terdiri dari alat-alat pengguna perkara, ganja (911,57 gram), kokain (7,17 gram), hasish (210,72 gram), heroin (98,4121 gram), ekstasi (5.913 butir + 17 butir + 5 gram dalam bentuk cair) dan shabu 10,300 gram).

Dari seluruh barang bukti tersebut perolehan terbanyak berasal dari kasus di Kota Denpasar dan Badung.

Hartadi juga menjelaskan, masih ada juga barang bukti dari berbagai kasus di Lapas Kerobokan yang belum dimusnahkan.

"Masih ada barang bukti berbagai jenis narkotika dari LP Kerobokan namun belum dimusnahkan karena proses hukum masih berlangsung. Belum ada keputusan hukum tetap," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkotika tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Kajati Bali, Kajari Denpasar, Pengadilan, kepolisian dan aparat terkait lainnya. 

Related Post :