Translate

 
PLN Distribusi Bali mengusulkan kepada pemerintah provinsi Bali untuk menyusun peraturan daerah (perda) tentang layang-layang. Perda tersebut nantinya diharapkan berisikan aturan tentang tempat/lokasi yang diperbolehkan untuk bermain layang-layang, termasuk ketinggian layang-layang. Usulan tersebut disampaikan karena selama ini cukup sering terjadi gangguan penyaluran aliran listrik akibat laying-layang yang jatuh pada jaringan listrik PLN.


Manager Area Pelaksana Pemeliharaan (APP) PLN Bali Wayan Bujana menyatakan berdasarkan catatan PLN Bali sejak 2006 hingga 2010 telah terjadi 5 kali pemadaman listrik total di Bali dan 3 diantaranya akibat konslet listrik akibat layang-layang. Pemadaman total akibat layang-layang tersebut menyebabkan PLN rugi hingga Rp. 8 miliar

“ Pemadaman total di Bali akibat layang-layang itu dalam satu hari bisa Rp 8 miliar, itu kerugian akibat energi listrik yang tidak dapat disalurkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak bisa menerima energi itu, belum lagi dari sisi kerusakan,” kata Wayan Bujana.

Wayan Bujana menyebutkan dalam perda tersebut nantinya juga harus memuat larangan menginapkan layangan di udara sangat rentan membuat listrik padam. Layangan pada malam hari dan menjelang subuh mudah jatuh karena tidak ada angin bertiup. Sementara itu sebelumnya Pemerintah provinsi Bali juga telah memiliki Perda nomor 9 tahun 2000 tentang larangan menaikkan dan bermain layang-layang di Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Related Post :