Untuk mensukseskan dan mengimplementasikan Peraturan Daerah Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah akhirnya para kepala sekolah di Denpasar, Bali, berkomitmen dan sepakat menerapkan larangan merokok di setiap sekolah di wilayah Bali.
Sejak Perda KTR resmi diberlakukan bulan Juni lalu namun belum sepenuhnya bisa di terapkan di kantor pemerintah maupun di sekolah. Mengingat masih banyak ditemukan aktivitas merokok dilakukan para pegawai negeri, para guru, staf lainnya baik di kantor pemerintah maupun di pihak sekolah. Bahkan hingga ruangan kelas. Padahal sekolah mestinya bebas dari segala hal tentang rokok termasuk iklan produk rokok.







